Panitia Kerja Dewan Putuskan Usia Hakim Agung 70 Tahun

Disahkan dalam rapat paripurna pada Rabu dua pekan mendatang.

Kamis, 4 Desember 2008

JAKARTA-Rapat panitia kerja pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung memutuskan batas usia pensiun hakim agung 70 tahun. Rapat yang berlangsung pada Selasa malam itu mendengarkan hasil rapat tim perumus.

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Maiyasyak Johan, mengatakan keputusan usia pensiun 70 tahun itu dibuat dengan berbagai pertimbangan dan referensi. Menurut dia, seorang hakim agung haruslah wis

...

Berita Lainnya