Kilas
KAI Batalkan Pemecatan Advokat Todung

Kamis, 4 Desember 2008

JAKARTA-Kongres Advokat Indonesia (KAI) membatalkan pemecatan advokat Todung Mulya Lubis. "Mengabulkan permohonan banding dari pembanding atau teradu I Todung Mulya Lubis untuk sebagian, dan membatalkan putusan Dewan Kehormatan Peradi Jakarta," ujar Ketua Majelis Kehormatan Dewan Kehormatan Pusat KAI Kamal Firdaus di Jakarta kemarin. Kendati begitu, Majelis Kehormatan KAI tetap menilai Todung melanggar kode etik advokat. Todung dihukum dengan pembe

...

Berita Lainnya