Muchdi Dituntut 15 Tahun Penjara

"Seharusnya dia dituntut sepadan dengan hukuman Pollycarpus."

Rabu, 3 Desember 2008

JAKARTA -- Jaksa penuntut umum kasus pembunuhan Munir menuntut terdakwa Muchdi Purwoprandjono dihukum 15 tahun penjara. Jaksa menganggap bekas Deputi V/Penggalangan Badan Intelijen Negara itu terbukti menganjurkan dan memberikan sarana kepada terpidana Pollycarpus Budihari Priyanto untuk membunuh Munir.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata ketua jaksa penuntut umum, Cirus Sinaga, dalam persidangan kasus itu di

...

Berita Lainnya