Penyuap Bulyan Royan Dihukum 4 Tahun

Dedi Suwarsono menyatakan akan pikir-pikir dulu.

Selasa, 2 Desember 2008

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada terdakwa Direktur PT Bina Mina Karya Perkasa Dedi Suwarsono. Apabila uang denda tidak dibayarkan, Dedi diharuskan menggantinya dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

"Menyatakan bahwa terdakwa Dedi Suwarsono telah terbukti secara sah melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi. Melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undan

...

Berita Lainnya