Eksekusi Duit Timor Bisa Tertunda

Selasa, 2 Desember 2008

JAKARTA -- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Syahrial Sidik mengatakan alasan yuridis bisa menunda eksekusi aset PT Timor Putra Nasional di rekening Bank Mandiri. Alasan yuridis tersebut adalah perdamaian antara PT Vista Bella Pratama dan pemerintah dalam sengketa penjualan hak tagih PT Timor dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ke PT Vista.

"Itu bisa menunda, tapi tak bisa membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung," kata Sya

...

Berita Lainnya