KPU Pertahankan Syarat NPWP

Selasa, 2 Desember 2008

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum mempertahankan ketentuan penyertaan nomor pokok wajib pajak sebagai syarat sumbangan dana kampanye di atas Rp 20 juta. Aturan ini akan disampaikan kepada bendahara partai politik pertengahan Desember nanti. "Kami mewajibkan penyertaan kartu tanda penduduk dan nomor pajak," kata Ketua Komisi Pemilihan Abdul Hafiz Anshary di sela rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemerintahan DPR di Jakarta kemarin.

Dalam dengar pend

...

Berita Lainnya