Hakim Tolak Eksepsi Djoko 'Banyugeni'

Jumat, 28 November 2008

BANTUL - Majelis hakim menolak eksepsi (keberatan) Djoko Suprapto, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Majelis hakim mempersilakan jaksa penuntut umum melanjutkan persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Semua eksepsi terdakwa Djoko Suprapto tidak bisa diterima, jaksa telah cermat dalam penyusunan dakwaan," kata ketua majelis hakim Purwono di persidangan di Pengadilan Negeri Bantul, Yog

...

Berita Lainnya