Penyumbang di Atas Rp 20 Juta Lampirkan NPWP

"Apabila (KPU) tak melaksanakan berarti tak mendukung administrasi perpajakan."

Jumat, 28 November 2008

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak meminta Komisi Pemilihan Umum mewajibkan penyumbang dana kampanye di atas Rp 20 juta melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berdasarkan surat resmi Direktur Jenderal Pajak pada 26 November ke Komisi, permintaan tersebut disesuaikan dengan aturan batas minimal penghasilan perorangan yang dikenai pajak, yakni Rp 15,84 juta per tahun.

"Sesuai dengan ketentuan penghasilan tidak kena pajak yang berlaku mulai 20

...

Berita Lainnya