NOMOR PAJAK PENYUMBANG KAMPANYE
Dirjen Pajak Surati KPU

Ketua DPR mendukung penggunaan nomor pajak.

Kamis, 27 November 2008

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan telah mengirimkan surat resmi ke Komisi Pemilihan Umum. Menurut Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, surat tersebut merupakan usulan tentang syarat penyertaan nomor pokok wajib pajak dalam sumbangan dana kampanye. "Hanya, yang menentukan diterima-tidaknya usulan itu bukan kami," ujar Darmin seusai rapat dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat kemarin.

Adapun Ketua Komisi Pemilihan Ab

...

Berita Lainnya