KPU Akan Masukkan Syarat Nomor Pajak

"Jangan hanya janji tapi tak dimasukkan."

Selasa, 25 November 2008

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menyatakan akan memasukkan syarat nomor pokok wajib pajak dalam ketentuan sumbangan dana kampanye. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Abdul Hafiz Anshary, ketentuan itu bisa dimasukkan jika Direktur Jenderal Pajak meminta. "Jika mereka (Direktorat Jenderal Pajak) meminta nomor pajak, kami akan merevisinya," kata Hafiz di kantornya kemarin.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak meminta Komisi Pemilihan Umum memasukkan syar

...

Berita Lainnya