Bulyan Royan Terancam 20 Tahun Penjara

"Terdakwa memaksa rekanan Departemen menyerahkan sejumlah uang."

Jumat, 21 November 2008

JAKARTA--Bulyan Royan, anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Ia didakwa terlibat dalam korupsi kasus pengadaan kapal patroli Departemen Perhubungan.

"Bulyan telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu," kata jaksa Agus Salim saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin. Karena perbuatannya itu, Bulyan dibi

...

Berita Lainnya