Kejaksaan Lawan Rencana Eksekusi Aset Timor

Jumat, 21 November 2008

JAKARTA -- Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara akan mengajukan perlawanan atau verset terhadap penetapan pengadilan mengenai eksekusi aset PT Timor Putra Nasional di Bank Mandiri. Perlawanan itu diajukan untuk mencegah perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto mencairkan dana yang diklaimnya di Bank Mandiri.

"Kami berkeyakinan dana tersebut adalah dana negara," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Edwin Pamimpin

...

Berita Lainnya