Skandal Dana BI
"Jatah Anggota PDI Perjuangan Rp 3,15 Miliar"

Hingga sidang berakhir, Dudie Makmun Murod tetap mengaku tidak menerima duit Bank Indonesia.

Kamis, 20 November 2008

JAKARTA - Mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat, Hamka Yandhu, menyatakan telah memberikan jatah sejumlah Rp 3,15 miliar kepada Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. "Uang itu saya berikan kepada Dudie Makmun Murod sebagai koordinator fraksi," kata Hamka, yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus skandal dana Bank Indonesia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Sidang kali ini menghadirkan

...

Berita Lainnya