Pemerintah Desak Lapindo Tuntaskan Ganti Rugi

"Bagaimanapun kondisi Minarak Lapindo, kewajiban itu harus direalisasi."

Kamis, 20 November 2008

JAKARTA--Pemerintah mendesak PT Minarak Lapindo Jaya segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada warga korban lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur.

Menurut Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, pembayaran ganti rugi seharusnya telah rampung. Sebab, Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) mewajibkan Minarak segera membayarkan 20 persen uang muka ganti rugi, dan 80 persen sisanya, sebelum mas

...

Berita Lainnya