Kasus Pidana Pemilu Bakal Dimentahkan

Penyelenggara enggan menyelesaikan dugaan pelanggaran, dan buruk koordinasinya.

Kamis, 20 November 2008

JAKARTA - Penyelesaian kasus pidana pemilihan umum sulit masuk pengadilan apabila prosesnya sama dengan kasus ijazah palsu. Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Jeirry Sumampow menilai penyelenggara pemilihan enggan menyelesaikan kasus tindak pidana. "Saya pesimistis kasus pidana yang akan muncul kemudian bisa diproses," kata Jeirry kemarin.

Keengganan Komisi, kata dia, terlihat dari lambatnya penyerahan berkas pencalonan k

...

Berita Lainnya