Vonis Mantan Wali Kota Makassar Ditambah Setahun

Rabu, 19 November 2008

JAKARTA -- Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Baso Amirudin Maula. Majelis hakim kasasi menyatakan mantan Wali Kota Makassar itu terbukti melakukan korupsi dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran pemerintah daerah Makassar pada 2003. "Terdakwa dihukum lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," kata Kresna Harahap, anggota majelis hakim kasasi, kemarin.

Baso Amirudin juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian ko

...

Berita Lainnya