PGRI Minta Undang-Undang Perlindungan Guru

Sulistyo meminta guru dibolehkan menghukum sepanjang tak melebihi batas.

Rabu, 19 November 2008

Jakarta-- Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Sulistyo meminta pemerintah membuat Undang-Undang Perlindungan Guru. Peraturan ini, kata Sulistyo, diharapkan akan membuat guru merasa nyaman saat mengajar.

Selama ini, kata Sulistyo, banyak guru yang terkena pasal pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ?Siswa dicubit sedikit oleh guru, orang tua sudah mengadukan guru,? kata dia dalam temu wart

...

Berita Lainnya