Dewan Tolak Penggunaan Nomor Pajak Sumbangan Dana Kampanye

"Di Indonesia, sangat mudah membuat lebih dari satu kartu tanda penduduk."

Rabu, 19 November 2008

JAKARTA-Mantan Ketua Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Anggota Legislatif, Ferry Mursyidan Baldan, menilai penggunaan nomor pokok wajib pajak tak diperlukan dalam sumbangan dana kampanye. Alasannya, penggunaan nomor pokok bisa menghalangi masyarakat dalam menyumbang. "Tidak semua orang mempunyai nomor pokok wajib pajak," kata Ferry dalam acara diskusi di Jakarta kemarin.

Menurut Ferry, pengguna

...

Berita Lainnya