Kilas
Kewajiban NPWP Sulit Diterapkan

Jumat, 14 November 2008

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum kesulitan mewajibkan penyumbang dana kampanye mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Selain hal itu tak diatur undang-undang, Komisi menilai tak semua individu memiliki nomor pokok. "Kepemilikan NPWP belum tertib," kata anggota Komisi, Andi Nurpati Baharuddin, kemarin. "Sehingga sulit (diatur)."

Kewajiban ini dinilai penting bagi publik. Tapi, kata dia, undang-undang hanya mengatur batas maksimal sumbangan. Kare

...

Berita Lainnya