Hamka Berkukuh Telah Tebar Duit BI di DPR

Oey Hoey Tiong dan Rusli Simandjuntak divonis empat tahun penjara.

Kamis, 13 November 2008

JAKARTA - Emir Moeis dan William Tutuarima, keduanya mantan anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004, mengaku menerima uang dari Hamka Yandhu, koleganya di Komisi IX.

Pengakuan itu mereka ungkapkan dalam persidangan kasus korupsi dana Bank Indonesia dengan terdakwa Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin kemarin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

"Saya diberi uang oleh Hamka Yandhu Rp 75 juta dan US$ 2.500," kata Emir Moe

...

Berita Lainnya