Kejaksaan Segera Periksa Yusril

Semua surat, dia yang menandatangani.

Rabu, 12 November 2008

JAKARTA - Setelah menahan Romli Atmasasmita, Kejaksaan Agung segera akan memeriksa mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra berkaitan dengan kasus dugaan korupsi senilai Rp 400 miliar di departemen yang pernah dipimpinnya. "Dia akan kami undang," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy di kantornya kemarin. "Kesaksian Yusril itu penting."

Romli ditahan Senin lalu setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kor

...

Berita Lainnya