Pelaksana Tugas Bupati Kutai Diancam 20 Tahun

Selasa, 11 November 2008

JAKARTA -- Pelaksana tugas Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Samsuri Aspar, diancam hukuman 20 tahun penjara. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Zet Tadung Allo, mendakwa Samsuri dalam kasus dugaan korupsi pos bantuan sosial pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kutai 2005 dan 2006 sebesar Rp 23,134 miliar.

"Terdakwa Samsuri bersama-sama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai, Setia Budi, memperkaya diri sendiri dan or

...

Berita Lainnya