Hashim Diancam Pidana Penjara

Penasihat hukum Hashim mempertanyakan saksi jaksa.

Jumat, 7 November 2008

SURAKARTA - Pengusaha Hashim Djojohadikusumo mulai diadili di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, kemarin. Dalam sidang, jaksa mendakwa Hashim melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya karena tidak melaporkan dan mendaftarkan koleksi benda budaya kepada Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala Departemen Kebudayaan dan Pariwisata. "Ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan denda Rp 10 Juta," kata jaksa penuntut, Tata

...

Berita Lainnya