Kilas
Permohonan Banding Artalyta Ditolak

Jumat, 7 November 2008

JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permohonan banding Artalyta Suryani, terpidana pemberi suap US$ 660 ribu (sekitar Rp 6,1 miliar) kepada jaksa Urip Tri Gunawan. Artalyta tetap divonis lima tahun penjara. "Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah benar," kata Madya Suhardja, anggota majelis hakim, saat dihubungi kemarin.

Pada peradilan tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Artalyta lima tahu

...

Berita Lainnya