Teknik Penyelesaian Pidana Pemilu Perlu Dibuat

Jumat, 7 November 2008

JAKARTA - Aturan teknis penyelesaian pelanggaran pidana pemilihan umum dinilai perlu dibuat. Sebab, menurut Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota Legislatif belum bisa mencakup semua hal dalam penyelesaian pelanggaran pidana pemilu.

Ketua Divisi Politik KRHN Yulianto mengatakan dalam undang-undang itu, misalnya, hanya dinyatakan bahwa temuan dan laporan dugaan pelanggaran pidana pe

...

Berita Lainnya