Agus Condro dan Amru al-Mu'tashim Akui Terima Dana BI

Kamis, 6 November 2008

JAKARTA -- Agus Condro dan Amru al-Mu'tashim--keduanya mantan anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004--mengaku menerima dana dari Bank Indonesia. Penyerahan uang dilakukan di ruangan Hamka Yandhu, kolega Agus dan Amru di legislatif, yang kini menjadi terdakwa skandal suap dana Bank Indonesia. Selain Hamka, kasus ini menyeret Antony Zeidra Abidin sebagai terdakwa.

"Pernah terima sesuatu dari Pak Hamka Yandhu berupa traveller's che

...

Berita Lainnya