Jaksa Tolak Pembelaan Oey dan Rusli

Kamis, 6 November 2008

JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menolak pembelaan yang diajukan kedua terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia senilai Rp 100 miliar, Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak. Jaksa berkukuh tetap pada tuntutannya bahwa kedua terdakwa telah terbukti dalam dakwaan primer secara sah melawan hukum.

"Dari seluruh bantahan, kami menyatakan menolak seluruh pembelaan, baik yang diajukan kedua terdakwa maupun penasihat hukum," ujar

...

Berita Lainnya