Aulia Pohan Cs Tak Langsung Ditahan

"KPK harus mengedepankan pertimbangan subyektif dan obyektif sesuai dengan hukum acara."

Selasa, 4 November 2008

JAKARTA -- Empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, yang kemarin diperiksa hampir delapan jam sebagai tersangka aliran dana bank sentral, masih boleh pulang. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar memastikan belum akan menahan keempat tersangka, yakni Aulia Pohan, Maman H. Soemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.

"Penyidik belum bisa mengambil keputusan itu," kata Antasari yang ditanyai saat pemeriksaan masih berlangsung. "KP

...

Berita Lainnya