Peninjauan Kembali Tak Halangi Eksekusi
Keluarga gagal menjenguk.
Selasa, 4 November 2008
JAKARTA -- Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung memastikan bahwa rencana eksekusi mati atas terpidana kasus Bom Bali I, Amrozi dan kawan-kawan, tidak bisa ditunda. Upaya keluarga terpidana mengajukan peninjauan kembali tampaknya akan sia-sia.
"Secara normatif, peninjauan kembali tidak menangguhkan eksekusi," kata Djoko Sarwoko, juru bicara Mahkamah Agung, di Jakarta kemarin.
Peninjauan kembali, menurut Djoko, hanya bisa ditempuh sekali. Hal itu diatu
...