Kasasi Korban Tanjung Priok Ditolak

"Mereka dimiskinkan dan dibatasi hak politiknya."

Selasa, 4 November 2008

JAKARTA -- Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan 13 orang korban kasus Tanjung Priok. Hakim menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak permohonan penetapan eksekusi atas kompensasi korban peristiwa Tanjung Priok sudah benar. "Menyatakan permohonan kasasi ditolak," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Nurhadi kepada wartawan di Mahkamah Agung kemarin.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim meny

...

Berita Lainnya