Perusahaan Jasa Haji Cabut Gugatan

Senin, 3 November 2008

JAKARTA - Perusahaan pemberangkatanjemaah haji khusus,Al Amin Universal, pekanlalu mencabut gugatan terhadapMenteri Agama Maftuh Basyunidi Pengadilan Tata UsahaNegara Jakarta. Direktur AlAmin Universal Melani Suharlitidak menjelaskan secara terperincialasan pencabutan itu.

Dia hanya mengatakan tidakingin membebani pekerjaanMenteri Agama. "Saya takingin menambah masalah. Mohonmaaf atas masalah ini,"kata Melani di DepartemenAgama, Jumat lalu.

Al Amin p

...

Berita Lainnya