Dana Kampanye Tak Bisa Diaudit
Komisi Pemilihan Umum dinilai lamban.
Senin, 3 November 2008
JAKARTA - Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia Ahmadi Hadibroto menegaskan, audit dana kampanye partai politik tak mungkin dilakukan. Menurut dia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota Legislatif tak memberi ruang bagi akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye.
Undang-Undang Pemilihan Anggota Legislatif menyatakan kantor akuntan publik punya waktu paling lama 30 hari untuk mengaudit. Dari sisi waktu, kat
...