Penjara 18 Bulan untuk Rizieq dan Munarman

"Karena putusan ini kabur, ngawur, dan zalim, maka kami akan banding," ujarnya.

Jumat, 31 Oktober 2008

Jakarta - Rizieq Shihab dan Munarman, terdakwa perkara kekerasan terhadap aktivis kelompok prokebebasan beragama, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa penahanan oleh Pengadilan Jakarta Pusat kemarin. Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 2 tahun penjara.

Mereka disidang terpisah oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Panusunan Harahap. Majelis hakim menyatakan Ketua Umum Front Pembela Islam Rizieq Shihab ter

...

Berita Lainnya