Pengusutan Kasus Ijazah Terkendala Hakim

Jumat, 31 Oktober 2008

JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum menyarankan Mahkamah Agung segera membentuk hakim khusus tindak pidana pemilihan legislatif. Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Wirdyaningsih, menyarankan agar hakim khusus sudah dibentuk pada akhir November. Pasalnya, tindak pidana pemalsuan ijazah tak bisa diproses jika tak ada hakim khusus.

"Ijazah palsu calon dan tindak pidana pemilihan harus diselesaikan melalui hakim khusus," kata dia di kantornya

...

Berita Lainnya