Partai Sepakati Syarat Pengusung Calon Presiden

Partai atau gabungan partai minimal harus mendapat 20 persen kursi legislatif atau 25 persen dari suara sah pemilihan legislatif agar bisa mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2009.

Rabu, 29 Oktober 2008

JAKARTA -- Partai atau gabungan partai minimal harus mendapat 20 persen kursi legislatif atau 25 persen dari suara sah pemilihan legislatif agar bisa mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2009. "Itu angka kompromi," kata Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Lukman Hakim Syaifuddin seusai forum lobi di Jakarta tadi malam.

Meski ada kesepakatan, Partai Amanat Nasional ada kemungkinan akan mengajukan nota keberatan saat

...

Berita Lainnya