Amrozi cs Ada Kemungkinan Dieksekusi Bersama-sama

Rabu, 29 Oktober 2008

BEKASI-Tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra, ada kemungkinan dieksekusi bersama-sama dalam satu lokasi. "Karena mereka mengebom bersama-sama, eksekusinya juga bisa bersama-sama," ujar Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin setelah meresmikan 617 kantin kejujuran di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Kota Bekasi, Jawa Barat, kemarin. Tapi mekanisme eksekusi mati secara bersama-sama ini belum mutlak. Bisa saja dilakukan terpi

...

Berita Lainnya