Oey dan Rusli Dituntut 6 Tahun Penjara

Mekanisme pencairan dana ditentukan Aulia Pohan.

Selasa, 28 Oktober 2008

JAKARTA -- Terdakwa Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak dituntut enam tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut jaksa Cusniah, keduanya dinilai terlibat korupsi dana Bank Indonesia senilai Rp 100 miliar. "Tanpa keduanya, penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia oleh BI tak akan terlaksana," kata Cusniah saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, di persidangan ter

...

Berita Lainnya