Wewenang Sekretariat di Parlemen Diusulkan Dipangkas

Selasa, 28 Oktober 2008

JAKARTA -- Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD berencana memangkas kewenangan Sekretariat Jenderal MPR, DPR, serta DPD. Panitia Khusus mengusulkan Sekretariat tak lagi bisa melakukan pengadaan atau pemeliharaan gedung kompleks parlemen. "Agar efisien," kata Chozin Chumaidy, Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Susunan dan Kedudukan, di gedung MPR/DPR kemarin.

Menurut Chozin, Sekretariat Jenderal MPR, DPR, se

...

Berita Lainnya