Lemahnya Perlindungan HAM di Piagam ASEAN

Prinsip tak ikut campur dipertahankan, Badan HAM tak mungkin bekerja.

Senin, 27 Oktober 2008

Kabar menggembirakan dihembuskan melalui Piagam Perhimpunan Negara-Negara Asia Tenggara (ASEAN Charter) kepada para korban pelanggaran hak asasi manusia. Piagam yang telah diratifikasi semua anggotanya itu (10 negara: Indonesia, Filipina, Thailand, Kamboja, Malaysia, Singapura, Vietnam, Brunei Darussalam, Burma, dan Laos) merekomendasikan pembentukan Badan HAM ASEAN atau ASEAN Human Rights Body.

Rekomendasi itu dituangkan dalam Pasal 14 Piagam AS

...

Berita Lainnya