KPK Kaji Status Aulia Pohan

Paskah Suzetta dihadirkan di persidangan pekan depan.

Rabu, 22 Oktober 2008

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi akan menganalisis fakta-fakta yang muncul di persidangan, termasuk pengakuan terdakwa dan saksi, untuk menetapkan status Aulia Pohan. Semua bukti dikumpulkan untuk menilai sejauh mana keterlibatan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu dalam kasus dugaan aliran dana suap Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar.

"Tunggu saja, pengakuan terdakwa dari Bank Indonesia di persidangan perlu kami analisis dulu," kata Mo

...

Berita Lainnya