Kilas
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Bea-Cukai

Selasa, 21 Oktober 2008

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai berinisial ASP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya kemarin mengatakan penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penggeledahan kantor Bea-Cukai Tanjung Priok.

KPK pada 30 dan 31 Mei lalu menggeledah kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok. Dalam pe

...

Berita Lainnya