MA Setuju Audit Biaya Perkara Masuk Undang-Undang

Sabtu, 18 Oktober 2008

JAKARTA -- Mahkamah Agung berpendapat ihwal audit biaya perkara sebaiknya dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Mahkamah Agung. "Saya kira perlu untuk menentukan secara jelas bagaimana kedudukan biaya perkara," kata Harifin S. Tumpa, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial, di kantornya kemarin.

Menurut Harifin, diaturnya audit biaya perkara dalam Undang-Undang Mahkamah Agung akan mengakhiri polemik mengenai hal itu. "Supaya tidak terjadi kesimpangs

...

Berita Lainnya