Mahkamah Agung Diminta Bentuk Hakim Khusus Pemilu

Jumat, 17 Oktober 2008

JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum meminta Mahkamah Agung segera membentuk hakim khusus tindak pidana pemilihan umum. Anggota Badan Pengawas, Wirdyaningsih, mengatakan seharusnya Mahkamah telah membentuk hakim khusus tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Legislatif. "Namun, ternyata draf baru disusun dan belum disahkan," ujar Wirdyaningsih saat dihubungi kemarin.

Menurut Wirdyaningsih, b

...

Berita Lainnya