RUU MAHKAMAH AGUNG
Audit Biaya Perkara Tidak Diatur

Dalam perdebatan pembahasan draf revisi sebelumnya di Panitia Kerja, klausul tentang audit biaya perkara telah diperjuangkan agar secara eksplisit dimasukkan dalam draf.

Rabu, 15 Oktober 2008

JAKARTA - Draf revisi Undang-Undang Mahkamah Agung tidak mengatur secara eksplisit tentang audit biaya perkara. Draf revisi itu hanya menyebutkan pemeriksaan dimungkinkan dalam rangka good government.

"Klausul tentang itu secara vulgar memang tidak terlihat, namun secara implisit ada," kata anggota Panitia Kerja Rancangan Revisi Undang-Undang Mahkamah Agung, Eva Kusuma Sundari, kepada Tempo kemarin.

Menurut politikus dari Partai Demokrasi Indonesia

...

Berita Lainnya