Mantan Konsul Jenderal di Kinabalu Ditahan

Arifin bersama delapan pejabat konsulat jenderal ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberlakuan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian.

Rabu, 15 Oktober 2008

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjebloskan Arifin Hamzah, mantan Konsul Jenderal Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kinabalu, Malaysia, ke rumah tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta.

Arifin bersama delapan pejabat konsulat jenderal ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberlakuan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan Arifin akan ditahan selama periode pe

...

Berita Lainnya