VONIS MA ATAS KASUS HILTON
Pontjo Sutowo dan Ali Mazi Bebas

Jaksa mempertimbangkan peninjauan kembali.

Selasa, 14 Oktober 2008

JAKARTA -- Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam perkara perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton--kini Hotel Sultan--yang terletak di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Majelis hakim kasasi sependapat dengan majelis hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan Presiden Direktur PT Indobuildco Pontjo Sutowo dan kuasa hukumnya, Ali Mazi, tidak melakukan perbuat

...

Berita Lainnya