Perusahaan Bermasalah Tak Bisa Ikut Tender di KPU
Jumat, 10 Oktober 2008
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum memastikan perusahaan yang terbukti bermasalah pada Pemilihan Umum 2004 tak akan diluluskan dalam tender pengadaan barang dan jasa. Kepala Bagian Pengadaan Sarana Prasarana Pemilu KPU, Sutjitno, mengatakan pihaknya sudah menyeleksi perusahaan-perusahaan bermasalah itu dan membuat daftar yang dikategorikan sebagai daftar hitam.
Menurut dia, kriteria perusahaan bermasalah antara lain tak memiliki jaminan keuangan yan
...