Burhanuddin Abdullah Dituntut 8 Tahun
"Semua harus bertanggung jawab, termasuk Aulia Pohan."
Kamis, 9 Oktober 2008
JAKARTA -- Mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. "Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Rudi Margono, saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Jaksa menilai, Abdullah bersama para anggota Dewan Gubernur BI telah terbukti
...