Desk Pemilu Tidak Diperlukan
Rabu, 8 Oktober 2008
JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum menegaskan tidak memerlukan desk pemilihan umum bentukan pemerintah. Menurut Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, lembaganya hanya membutuhkan landasan hukum dan implementasi Undang-Undang Penyelenggara Pemilu. "Undang-undang hanya menyebutkan, KPU bisa meminta bantuan pemerintah dan pemerintah daerah," kata Hafiz kepada Tempo di kantornya kemarin. "Pembentukan desk itu kewenangan pemerintah. Ada atau tidak ada, tidak menjadi
...