Desk Pemilu Tidak Diperlukan

Rabu, 8 Oktober 2008

JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum menegaskan tidak memerlukan desk pemilihan umum bentukan pemerintah. Menurut Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, lembaganya hanya membutuhkan landasan hukum dan implementasi Undang-Undang Penyelenggara Pemilu. "Undang-undang hanya menyebutkan, KPU bisa meminta bantuan pemerintah dan pemerintah daerah," kata Hafiz kepada Tempo di kantornya kemarin. "Pembentukan desk itu kewenangan pemerintah. Ada atau tidak ada, tidak menjadi

...

Berita Lainnya