Pembuatan Ulang Dokumen TKI Dipermudah

Tenaga kerja tak perlu mengurus kelengkapannya ke daerah.

Rabu, 8 Oktober 2008

Jakarta - Pemerintah mempermudah pembuatan ulang dokumen bagi tenaga kerja Indonesia yang dipulangkan dari Malaysia. Mereka cukup mengurus kelengkapan dokumen di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, tanpa harus ke daerah asal.

"Kalau kami, cukup keterangan pemerintah daerah asal TKI, terkait dengan warganya yang mencari kerja ke luar negeri," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Jumhur Hidayat ketika dihubungi ke

...

Berita Lainnya